Siapa Dapat Bagian Pasti, Siapa Dapat Sisa? Yuk, Kenali Beda Ashabul Furudh dan ‘Asabah!
Sering bingung saat mendengar perhitungan waris? Kok ada yang dapat 1/2, ada yang 1/6, tapi ada juga yang dapat “sisa”?
Tenang, Anda tidak sendiri.
Dalam syariat Islam, pembagian waris (Faraid) itu sangat adil dan sudah ada aturannya yang pasti. Allah SWT sendiri yang telah menetapkannya di dalam Al-Qur’an.
Secara garis besar, ahli waris dibagi menjadi dua kelompok utama:
- Ashabul Furudh (Pemilik Bagian Pasti)
- ‘Asabah (Penerima Sisa)
Apa bedanya? Mari kita bedah satu per satu.
1. Ashabul Furudh: “Si Penerima Bagian Pasti” (VIP)
Gampangnya, Ashabul Furudh adalah kelompok ahli waris “Prioritas” atau “VIP”.
Bagian mereka sudah ditetapkan secara jelas dan pasti di dalam Al-Qur’an. Porsinya spesifik, seperti 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, atau 1/6.
Karena bagiannya sudah pasti, mereka ini yang didahulukan. Harta waris akan dibagikan kepada mereka terlebih dahulu sesuai porsi tetapnya.
Siapa saja contoh Ashabul Furudh?
- Pasangan: Suami atau Istri.
- Orang Tua: Ibu dan Ayah (dalam kondisi tertentu, Ayah juga bisa jadi ‘Asabah).
- Anak Perempuan: (Ini penting: hanya jika ia tidak memiliki saudara laki-laki).
- Dan beberapa ahli waris lain seperti Nenek, Saudara Se-Ibu, dll.
2. ‘Asabah: “Si Penerima Bagian Sisa”
Nah, setelah semua “Tamu VIP” (Ashabul Furudh) tadi mendapatkan jatahnya masing-masing, kadang-kadang harta waris masih tersisa.
Sisa inilah yang akan diambil oleh ‘Asabah.
Jadi, ‘Asabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan. Mereka “bertugas” mengambil seluruh sisa harta setelah Ashabul Furudh dibayar.
Bagaimana jika tidak ada Ashabul Furudh sama sekali? Ya, ‘Asabah akan “menyapu bersih” dan mengambil SEMUA harta waris.
Bagaimana jika harta warisnya habis pas dibagikan ke Ashabul Furudh? Ya, ‘Asabah tidak mendapatkan apa-apa (kecuali dalam kasus ‘Aul).
Siapa ‘Asabah yang paling utama?
- Anak Laki-laki.
- (Kemudian Cucu Laki-laki, Ayah, Kakek, Saudara Laki-laki, dst.)
Inilah mengapa bagian Anak Laki-laki disebut sebagai “Sisa”. Ia adalah ‘Asabah terkuat.
Analogi Sederhana: Pesta Kue Warisan 🍰
Bayangkan almarhum/ah meninggalkan sebuah “Kue Warisan” utuh.
- Ashabul Furudh (Para Tamu VIP) datang lebih dulu.
- Ibu datang: “Saya ambil jatah pasti saya, 1/6 potong.”
- Istri datang: “Saya ambil jatah pasti saya, 1/8 potong.”
- ‘Asabah (Si Tuan Rumah) menunggu.
- Setelah Ibu dan Istri mengambil bagiannya, ternyata kue masih tersisa (misalnya sisa 17/24 potong).
- Anak Laki-laki (sebagai ‘Asabah) kemudian maju dan mengambil SELURUH sisa kue yang 17/24 potong itu untuk dirinya. Bagiannya adalah “sisa”.
Itulah perbedaan utamanya!
Ringkasan
- Ashabul Furudh = Dapat bagian PASTI (1/2, 1/4, dll). Mereka didahulukan.
- ‘Asabah = Dapat bagian SISA. Mereka mengambil setelah Ashabul Furudh selesai.
Bingung menentukan siapa dapat apa di keluarga Anda? Tidak perlu pusing menghitung manual. Gunakan Kalkulator Faraid Lengkap kami di sini! Anda tinggal memasukkan data, engine kami yang akan menghitung siapa yang jadi Ashabul Furudh dan siapa ‘Asabah secara otomatis.
