Awas! 3 Hal Ini Bisa Menggugurkan Hak Waris Anda (Walau Anda Ahli Waris Sah)
Anda pikir selama masih keluarga (suami, istri, anak, orang tua, saudara), pasti dapat warisan? Tunggu dulu!
Dalam syariat Islam yang adil dan sempurna, ada aturan jelas yang disebut Mawani’ul Irts atau Penghalang Waris. Artinya, ada kondisi-kondisi tertentu yang bisa membuat hak waris seseorang gugur total, meskipun secara nasab atau pernikahan dia termasuk ahli waris.
Mengetahui 3 penghalang utama ini WAJIB hukumnya sebelum Anda mulai menghitung pembagian waris. Mengapa? Agar tidak salah memasukkan data, tidak salah hitung, dan tidak sampai memberikan harta kepada yang tidak berhak menerimanya.
Inilah 3 Penghalang Waris yang disepakati mayoritas ulama:
1. Perbedaan Agama (Ikhtilaf Ad-Din)
Ini adalah penghalang yang paling relevan di negara kita yang majemuk. Aturannya tegas dan jelas:
Seorang Muslim tidak mewarisi harta dari non-Muslim, dan sebaliknya, non-Muslim tidak mewarisi harta dari Muslim.
Jadi, jika seorang Ayah Muslim wafat dan memiliki anak yang (misalnya) sudah berpindah agama (murtad) atau non-Muslim, maka anak tersebut tidak berhak atas warisan ayahnya menurut hukum Islam. Begitu pula sebaliknya.
Dasarnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:
« لاَ يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ »
“Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan seorang kafir tidak mewarisi seorang Muslim.” (HR. Bukhari & Muslim)
2. Pembunuhan (Al-Qatl)
Logika syariat sangat adil: seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan dari kejahatannya. Oleh karena itu:
Orang yang membunuh pewarisnya (baik sengaja maupun tidak sengaja menurut sebagian besar ulama) tidak berhak mendapatkan warisan darinya.
Misalnya, seorang anak (na’udzubillah) membunuh ayahnya demi mempercepat warisan, maka hak waris anak itu otomatis gugur. Ini untuk menutup pintu kejahatan (saddudz dzari’ah).
Dasarnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:
« الْقَاتِلُ لاَ يَرِثُ »
“Pembunuh tidak mewarisi.” (HR. Tirmidzi & Ibnu Majah)
3. Perbudakan (Ar-Riqq)
Meskipun perbudakan sudah tidak ada di zaman modern, ini adalah bagian dari Fiqih Waris klasik yang perlu diketahui.
Seorang budak tidak bisa mewarisi atau diwarisi.
Mengapa? Karena seorang budak (pada masa itu) dianggap tidak memiliki kepemilikan harta secara penuh. Hartanya adalah milik tuannya.
Pentingnya Memfilter Ahli Waris
Mengetahui 3 penghalang ini sangat krusial. Sebelum Anda memasukkan nama-nama ahli waris ke dalam perhitungan, pastikan mereka semua:
- Beragama Islam (jika pewarisnya Muslim).
- Tidak terlibat dalam pembunuhan pewaris.
- Merdeka (tentu relevan di zaman sekarang).
Kesalahan dalam memfilter bisa berakibat fatal pada keabsahan pembagian waris Anda. Jangan sampai kita memberikan hak kepada yang sudah gugur haknya. Tunaikan amanah sesuai batasan Allah (hududullah).
Sudah Yakin Siapa Saja Ahli Waris yang Berhak? Masukkan Datanya di Sini!
Kalkulator Faraid kami dirancang untuk menghitung bagian ahli waris yang sah menurut syariat. Pastikan Anda hanya memasukkan data mereka yang benar-benar berhak menerima warisan.
