Mengapa Laki-Laki 2 Bagian, Perempuan 1 Bagian? Memahami Keadilan di Balik Faraid

Ini mungkin pertanyaan paling sensitif dan paling sering dilontarkan dalam Ilmu Faraid: “Mengapa bagian anak laki-laki dua kali lipat anak perempuan? Apakah ini tidak adil bagi perempuan?”

Jawabannya: Syariat Allah itu Maha Adil. Namun, kita sering keliru memahami konsep “adil”.

Islam tidak menerapkan “adil = sama rata”, tapi “adil = proporsional”. Yaitu, hak yang diterima sebanding dengan kewajiban yang dipikul.

Mari kita bedah dua fakta penting yang sering dilupakan orang.

Fakta 1: Aturan 2:1 Tidak Berlaku di Semua Kasus

Banyak yang mengira semua laki-laki di Faraid dapat 2x lipat. Ini tidak benar.

Dalam banyak skenario, bagian laki-laki dan perempuan bisa SAMA BESAR:

  • Ayah dan Ibu: Jika almarhum/ah punya anak, Ayah dan Ibu (laki-laki dan perempuan) sama-sama dapat 1/6.
  • Saudara Se-Ibu: Saudara laki-laki se-ibu dan saudari perempuan se-ibu mendapat bagian yang sama rata.

Aturan 2:1 ini spesifik, terutama berlaku untuk Anak (Laki-laki vs Perempuan) dan Saudara Kandung (Laki-laki vs Perempuan).

Lalu, mengapa untuk mereka 2:1? Jawabannya ada di Fakta 2.

Fakta 2: Keadilan Proporsional (Hak vs. Kewajiban)

Aturan 2:1 tidak bisa dilihat sendirian. Ia adalah bagian dari satu sistem keuangan Islam yang utuh, yang membedakan kewajiban finansial antara laki-laki dan perempuan.

Kewajiban Laki-laki (Penerima 2 Bagian)

Dalam Islam, laki-laki (sebagai Ayah, Suami, atau Saudara Laki-laki) adalah Qawwam (penanggung jawab). Hartanya adalah “Harta Keluarga”.

  1. Dia WAJIB membayar Mahar (maskawin) saat menikah.
  2. Dia WAJIB memberi Nafaqah (biaya hidup, sandang, pangan, papan) untuk Istri, Anak-anaknya, dan bahkan Ibunya jika tidak mampu.
  3. Harta warisan (2 bagian) yang ia terima itu BUKAN untuk dirinya sendiri, tapi akan ia gunakan untuk menafkahi banyak orang di sekitarnya.

Hak Perempuan (Penerima 1 Bagian)

Dalam Islam, perempuan sangat dimuliakan. Hartanya adalah 100% murni miliknya pribadi.

  1. Dia BERHAK menerima Mahar dan Nafaqah dari laki-laki.
  2. Dia TIDAK WAJIB menafkahi siapa pun, bahkan dirinya sendiri (karena itu kewajiban suaminya/ayahnya).
  3. Harta warisan (1 bagian) yang ia terima itu UTUH untuk dirinya sendiri, untuk ia tabung, investasikan, atau gunakan sesuka hatinya tanpa perlu dibagi ke siapa pun.

Kesimpulannya: 2 bagian untuk laki-laki itu “kotor” (karena akan dibagi-bagi lagi untuk menafkahi banyak orang), sedangkan 1 bagian untuk perempuan itu “bersih” (utuh untuk dirinya sendiri).

Itulah Keadilan Proporsional dari Allah SWT.

Perintah Allah yang Tak Terbantahkan

Aturan ini bukan budaya Arab atau ijtihad ulama. Ini adalah ketetapan langsung dari Allah SWT yang tertulis jelas dalam Al-Qur’an:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ …

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa: 11)

Sebagai hamba-Nya, tugas kita adalah sami’na wa atha’na (kami dengar dan kami taat), meyakini bahwa inilah keadilan yang hakiki. Rasulullah ﷺ pun hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan:

« أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ »

“Berikanlah bagian-bagian (warisan) kepada pemiliknya (Ashabul Furudh). Maka apa yang tersisa, adalah untuk ahli waris laki-laki yang paling dekat (utama).” (HR. Bukhari & Muslim)


Lihat Keadilan Itu Bekerja

Faraid adalah sistem yang adil, presisi, dan sangat detail. Ia bukan sekadar aturan 2:1. Ia adalah sebuah engine fiqih yang mampu menangani kasus serumit apapun, dari ‘Aul, Radd, hingga Kakek vs Saudara.

Coba Simulasikan Sendiri di Kalkulator Faraid Kami!

Masukkan data ahli waris Anda dan lihatlah bagaimana syariat Allah menyeimbangkan hak dan kewajiban setiap individu dengan keadilan yang sempurna.

Similar Posts