Kalkulator Faraid (Waris) Islam

Catatan Penting (Fiqih & Konteks Indonesia):
  1. Harta yang dihitung adalah Harta Bersih Pewaris, yaitu Harta Bawaan + (Harta Gono-Gini bagian Pewaris) SETELAH dikurangi biaya pemakaman, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat (maks 1/3 dari Harta Bersih).
  2. Perbedaan agama adalah penghalang waris.
  3. Anak angkat tidak mewarisi, namun berhak atas wasiat (maks 1/3).
  4. Ahli waris yang lebih dekat menghalangi (Hajb) yang lebih jauh.
  5. Kalkulator Faraid ini sebagai alat bantu setiap keluarga muslim yang akan membagi warisan sesuai Al Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
  6. Setiap keluarga muslim harus berkonsultasi dengan para alim ulama yang memiliki pemahaman yang benar berkaitan dengan pembagian waris sesuai syariat Islam.
Data Pewaris (Almarhum/ah)
Pra-Perhitungan Harta (Tirkah)
Catatan Fiqih: Wasiat sah maks 1/3 dari (Harta - Pemakaman - Hutang).
Ahli Waris: USUL (Ke Atas)
(Hanya jika Ayah tidak ada)
(Hanya jika Ibu tidak ada)
(Hanya jika Ibu & Ayah tidak ada)
Ahli Waris: FURU' (Ke Bawah)
(Hanya jika Anak Laki-laki tidak ada)
(Hanya jika Anak Laki-laki tidak ada)
Ahli Waris: HAWASYI (Saudara)
(Bagian L & P sama)