Catatan Penting (Fiqih & Konteks Indonesia):
- Harta yang dihitung adalah Harta Bersih Pewaris, yaitu Harta Bawaan + (Harta Gono-Gini bagian Pewaris) SETELAH dikurangi biaya pemakaman, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat (maks 1/3 dari Harta Bersih).
- Perbedaan agama adalah penghalang waris.
- Anak angkat tidak mewarisi, namun berhak atas wasiat (maks 1/3).
- Ahli waris yang lebih dekat menghalangi (Hajb) yang lebih jauh.
- Kalkulator Faraid ini sebagai alat bantu setiap keluarga muslim yang akan membagi warisan sesuai Al Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
- Setiap keluarga muslim harus berkonsultasi dengan para alim ulama yang memiliki pemahaman yang benar berkaitan dengan pembagian waris sesuai syariat Islam.
Ahli Waris Yang Mendapat Bagian Waris: