Harta Waris ‘Tekor’ atau ‘Sisa’? Kenali Kasus ‘Aul dan Radd dalam Faraid

Pernahkah Anda mendengar skenario waris di mana setelah dihitung, total bagiannya “lebih” dari 100%? Atau sebaliknya, harta sudah dibagi tapi masih ada “sisa” padahal tidak ada penerima sisa (‘Asabah)?

Inilah yang disebut kasus ‘Aul dan Radd.

Ilmu Faraid itu ibarat matematika yang presisi dari Allah. Jika terjadi dua kasus ini, Fiqih Islam sudah punya solusi yang sangat adil. Mari kita bedah dengan bahasa sederhana.

1. Kasus ‘AUL (عول) – Saat Bagian “Tekor” (Defisit)

‘Aul terjadi ketika total bagian Ashabul Furudh (penerima bagian pasti) jika dijumlahkan, ternyata melebihi 1 (satu) atau lebih besar dari total harta.

Analogi Sederhana:

Bayangkan Harta Waris adalah sebuah kue utuh (1). Tapi jatah para ahli waris adalah:

  • Suami (1/2)
  • Ibu (1/6)
  • 2 Saudari Kandung (2/3)

Jika kita hitung: 1/2 + 1/6 + 2/3 = 3/6 + 1/6 + 4/6 = 8/6. Total bagiannya jadi 8/6! Ini “lebih besar” dari kue-nya (yang cuma 6/6). Lho, tekor!

Solusi Fiqih (Ijma’ Sahabat):

Ini pernah terjadi di zaman Khalifah Umar bin Khattab r.a. Beliau, atas kesepakatan (Ijma’) para sahabat, memutuskan:

Jika terjadi ‘Aul, maka semua bagian “dikecilkan” secara adil (prorata).

Penyebutnya (angka 6) “dinaikkan” menjadi (8). Jadi, Suami yang tadinya dapat 3/6 jadi dapat 3/8, Ibu dari 1/6 jadi 1/8, dan 2 Saudari dari 4/6 jadi 4/8.

Totalnya: 3/8 + 1/8 + 4/8 = 8/8 (Pas!).

Semua dapat, tapi porsinya berkurang sedikit secara proporsional. Adil, bukan?

2. Kasus RADD (رد) – Saat Harta “Bersisa” (Surplus)

Radd adalah kebalikan dari ‘Aul. Ini terjadi ketika harta sudah dibagikan ke Ashabul Furudh, tapi ternyata masih ada sisa, DAN… (ini syarat penting) tidak ada ‘Asabah (penerima sisa seperti Anak Laki-laki atau Ayah).

Analogi Sederhana:

Bayangkan Harta Waris adalah Rp 60 Juta. Ahli warisnya hanya:

  • Ibu (dapat 1/6) = Rp 10 Juta
  • 1 Anak Perempuan (dapat 1/2) = Rp 30 Juta

Total terbagi: Rp 10jt + Rp 30jt = Rp 40 Juta. Masih ada Sisa Rp 20 Juta! Padahal tidak ada ‘Asabah.

Solusi Fiqih (Jumhur Ulama):

Sisa harta ini “Dikembalikan” (di-Radd-kan) kepada Ashabul Furudh tadi secara proporsional.

Siapa yang dapat? Menurut Jumhur (mayoritas ulama), Radd diberikan kepada semua Ashabul Furudh, KECUALI Suami atau Istri.

Jadi, sisa Rp 20 Juta tadi akan dibagikan kembali (secara proporsional) hanya kepada Ibu dan Anak Perempuan.

Landasan Fiqih-nya diambil dari semangat Al-Qur’an untuk mendahulukan kerabat sedarah (ulul arham), sebagaimana firman Allah SWT:

… وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَىٰ بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ …

“…Dan orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah…” (QS. Al-Anfal: 75)


Pusing Menghitung ‘Aul dan Radd?

Wajar sekali. Kasus ‘Aul dan Radd (apalagi jika ada Kakek vs Saudara) adalah bagian paling rumit dalam Faraid. Salah hitung sedikit, bisa mengurangi atau melebihkan hak orang lain secara tidak sengaja. Untungnya, Anda tidak perlu menghitung ini secara manual.

Gunakan Kalkulator Faraid Lengkap Kami di Sini!

Engine kami sudah dirancang untuk secara otomatis mendeteksi dan menghitung kasus ‘Aul, Radd, Musytarakah, hingga Kakek vs Saudara sesuai syariat Islam. Cukup masukkan data ahli waris, dan biarkan teknologi kami membantu Anda menjalankan syariat dengan akurat.

Similar Posts