Siapa Menang? Perhitungan Waris: Saat Kakek “Bertarung” Warisan “Melawan” Saudara
Inilah dia, kasus paling rumit dan paling “matematis” dalam seluruh Ilmu Faraid: Perhitungan Kakek (الجد) melawan Saudara (الإخوة).
Ini adalah skenario yang sering membuat bingung:
- Pewaris wafat, tidak punya Ayah.
- Pewaris juga tidak punya keturunan laki-laki (Anak L/Cucu L).
- Ahli warisnya ada Kakek dan ada Saudara/i (Kandung atau Se-Ayah).
Pertanyaannya: Apakah Kakek (seperti Ayah) langsung menghalangi (men-hajb) semua Saudara?
Menurut Jumhur Ulama (termasuk Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali), jawabannya: TIDAK. Kakek tidak otomatis menghalangi mereka. Sebaliknya, mereka harus “bertarung” memperebutkan sisa harta.
Solusi Jenius (Mazhab Zaid bin Tsabit r.a.)
Para ulama Jumhur mengadopsi ijtihad brilian dari sahabat Nabi yang paling ahli Faraid, Zaid bin Tsabit r.a.
Prinsipnya: Kakek harus mendapatkan bagian yang terbaik (الأحظ, Al-Ahazh) untuk dirinya.
Engine Faraid akan menghitung 3 skenario berbeda untuk Kakek, lalu memilihkan mana yang hasilnya paling besar untuk Kakek. Tiga skenario itu adalah:
1. Pilihan A: Muqasamah (مقاسمة)
Kakek “turun level” dan ikut berbagi sisa harta sebagai ‘Asabah (penerima sisa) bersama para saudara. Kakek dihitung setara dengan 1 Saudara Laki-laki (dapat 2 bagian).
2. Pilihan B: 1/3 Sisa Harta (ثلث الباقي)
Kakek mengambil sepertiga (1/3) dari sisa harta (setelah dibagikan ke Ashabul Furudh lain seperti Istri/Suami/Ibu/Anak P). Sisanya (2/3) baru dibagikan untuk para saudara.
3. Pilihan C: 1/6 Total Harta (سدس الكل)
Kakek mengambil seperenam (1/6) dari total harta (harta awal sebelum dibagi). Ini adalah jatah minimal (garansi) Kakek sebagai Ashabul Furudh.
Kalkulator akan menghitung: “Mana yang paling besar antara (A), (B), atau (C)?” Hasil terbesar itulah yang akan diberikan kepada Kakek.
Landasan Fiqih
Perhitungan rumit ini adalah ijtihad canggih untuk menyeimbangkan hak-hak yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Hak Saudara (sebagai kalalah / tanpa orang tua & anak) disebutkan dalam:
… قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ …
“…Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya…'” (QS. An-Nisa: 176)
Hak ‘Asabah (penerima sisa, di mana Kakek & Saudara Laki-laki sama-sama ‘Asabah terkuat kedua dan ketiga) diatur dalam Hadits:
« أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ »
“Berikanlah bagian-bagian (warisan) kepada pemiliknya (Ashabul Furudh). Maka apa yang tersisa, adalah untuk ahli waris laki-laki yang paling dekat (utama).” (HR. Bukhari & Muslim)
Ijtihad Zaid bin Tsabit r.a. adalah cara terbaik untuk menyeimbangkan hak Kakek (sebagai ‘Asabah/AF) dan hak Saudara (sebagai ‘Asabah/AF) secara bersamaan.
Jangan Khawatir, Biarkan “Engine” Kami Bekerja!
Anda tidak salah jika merasa pusing. Menghitung 3 skenario ini secara manual sangat rawan kesalahan. Inilah mengapa 9 dari 10 kalkulator waris di internet tidak menyediakan fitur ini.
Tapi Alhamdulillah, kalkulator faraid kami telah dirancang khusus untuk menangani “kasus” seperti ini.
Coba Simulasi Kasus Kakek vs Saudara di Kalkulator Faraid Kami!
Masukkan ahli waris (misal: Kakek, Ibu, dan 2 Saudara Laki-laki), dan lihat bagaimana engine kami secara otomatis menghitung ketiga skenario (Muqasamah, 1/3 Sisa, 1/6 Total) dan memilihkan bagian Al-Ahazh (yang terbaik) untuk Kakek, sesuai syariat.
