Sayang Kepada Anak Angkat, Tapi Bagaimana Warisannya? Ini Solusi Syariah yang Penuh Kasih
Kasih sayang orang tua pada anak angkat tak terhingga, seringkali tak ada bedanya dengan anak kandung. Namun, saat bicara warisan (Faraid), muncul pertanyaan yang seringkali membuat hati gundah: “Apakah anak angkat saya berhak menerima warisan?”
Ini adalah pertanyaan sensitif yang perlu kita pahami jawabannya dari kacamata syariat Islam.
Aturan Faraid: Berdasarkan Nasab yang Pasti
Dalam hukum waris Islam (Faraid), jawabannya jelas: anak angkat tidak termasuk ahli waris yang menerima bagian warisan secara otomatis melalui jalur Faraid.
Mengapa demikian? Karena Faraid adalah sistem pembagian berdasarkan nasab (garis keturunan/hubungan darah atau hubungan pernikahan) yang telah ditetapkan secara pasti oleh Allah SWT. Islam sangat menghargai kejelasan nasab.
Allah SWT berfirman:
… ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ …
“…Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah…” (QS. Al-Ahzab: 5)
Ayat ini turun salah satunya berkaitan dengan Zaid bin Haritsah r.a., yang sebelumnya dipanggil Zaid bin Muhammad ﷺ. Setelah ayat ini, nasab dikembalikan kepada ayah kandungnya. Ini menegaskan bahwa hubungan anak angkat tidak serta merta mengubah hukum nasab, termasuk dalam hal waris.
Apakah Berarti Islam Tidak Sayang Anak Angkat? TIDAK SAMA SEKALI!
Justru sebaliknya! Islam sangat memuliakan anak yatim dan anak yang membutuhkan pengasuhan. Mengangkat anak adalah amal yang sangat mulia.
Aturan Faraid ini BUKAN berarti mengurangi cinta atau tanggung jawab. Ini hanya menegaskan bahwa sistem pembagian waris otomatis (Faraid) berjalan sesuai jalur nasab.
Namun, Islam yang penuh kasih sayang memberikan SOLUSI SYAR’I lain bagi orang tua yang ingin memastikan kesejahteraan anak angkatnya setelah mereka tiada:
Solusi 1: WASIAT (الوصية)
- Orang tua sangat dianjurkan untuk membuat wasiat bagi anak angkatnya.
- Besarnya wasiat maksimal adalah sepertiga (1/3) dari total harta bersih warisan (setelah dikurangi biaya pemakaman dan hutang).
- Wasiat ini diberikan sebelum harta dibagi Faraid kepada ahli waris nasab.
Solusi 2: HIBAH (الهبة)
- Hibah adalah pemberian/hadiah yang diberikan orang tua kepada anak angkatnya saat orang tua MASIH HIDUP.
- Besarnya hibah tidak ada batasan (boleh lebih dari 1/3), asalkan diberikan dengan ikhlas dan saat orang tua dalam keadaan sehat serta cakap hukum.
- Harta yang sudah dihibahkan otomatis menjadi milik anak angkat dan tidak termasuk lagi dalam harta warisan.
Keadilan untuk Semua
Dengan adanya Wasiat dan Hibah, Islam memastikan:
- Hak ahli waris nasab (sesuai Faraid) tetap terjaga.
- Kesejahteraan dan kasih sayang untuk anak angkat tetap bisa diwujudkan secara adil dan sesuai syariat.
Jadi, jangan berkecil hati. Sayangi anak angkat Anda, didik mereka dengan baik, dan tunaikan amanah Anda dengan memberikan hak mereka melalui jalan Wasiat atau Hibah yang telah Allah sediakan.
Pahami Hak Ahli Waris Nasab Anda
Penting untuk mengetahui siapa saja ahli waris nasab (kandung/pernikahan) Anda yang berhak menerima bagian Faraid. Ini akan membantu Anda merencanakan Wasiat atau Hibah dengan lebih bijak.
Gunakan Kalkulator Faraid Lengkap Kami untuk Mengetahuinya!
Dengan memasukkan data keluarga kandung Anda, Anda bisa melihat simulasi pembagian waris sesuai syariat, sehingga Anda dapat memastikan semua hak tertunaikan dengan adil.
