Stop! Jangan Salah Hitung Waris. Ini Beda Harta Gono-Gini dan Harta Warisan (Faraid)

Ini adalah kesalahan paling umum (dan paling fatal) saat menghitung warisan di Indonesia: menganggap SEMUA harta peninggalan suami/istri otomatis menjadi harta waris yang siap dibagi.

Padahal, ada satu langkah krusial yang WAJIB dilakukan terlebih dahulu, yaitu memisahkan Harta Bersama (Gono-Gini).

Jika langkah ini terlewat, bisa jadi Anda tanpa sadar memakan harta yang bukan hak Anda, atau mengurangi hak ahli waris lainnya. Akibatnya? Sengketa, putus silaturahmi, dan dosa memakan harta batil.

Apa Itu Harta Gono-Gini (Harta Bersama)?

Secara sederhana, Harta Gono-Gini adalah harta benda yang diperoleh suami-istri SELAMA masa pernikahan berkat usaha bersama atau usaha salah satu pihak (kecuali ada perjanjian pranikah). Contoh: rumah yang dibeli setelah menikah, mobil, tabungan hasil gaji, dll.

Prinsip Penting: Harta Gono-Gini BUKAN sepenuhnya milik almarhum/ah.

Menurut Fiqih dan juga Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia:

  • Jika terjadi perceraian atau kematian, Harta Gono-Gini harus DIPISAH DULU, biasanya dibagi dua (50:50) antara suami dan istri.
  • Bagian 50% milik pasangan yang masih hidup adalah HAK MURNI dia, BUKAN WARISAN.

Lalu, Apa Itu Harta Warisan (Tirkah) yang Siap Dibagi Faraid?

Harta Warisan (atau Tirkah) adalah harta PRIBADI milik almarhum/ah yang siap dibagi menurut aturan Faraid. Cara menghitungnya:

  1. Ambil Harta Bawaan almarhum/ah (harta yang ia miliki sebelum menikah).
  2. Tambahkan Bagian Gono-Gini milik almarhum/ah (biasanya 50% dari Harta Bersama).
  3. KURANGI dengan:
    • Biaya pemakaman.
    • Hutang-hutang almarhum/ah.
    • Wasiat yang sah (maksimal 1/3 dari sisanya).

Hasil akhir setelah pengurangan itulah yang disebut Harta Bersih Warisan (Tirkah). Angka inilah yang WAJIB Anda masukkan ke dalam kalkulator Faraid.

Contoh Kasus:

  • Suami wafat. Total aset yang “terlihat” = Rp 1 Miliar.
  • Dari Rp 1 M itu, Rp 800 Juta adalah Harta Gono-Gini (misal: rumah KPR). Sisanya Rp 200 Juta adalah tabungan pribadi suami (harta bawaan).
  • Suami punya hutang Rp 50 Juta. Biaya pemakaman Rp 10 Juta.

Perhitungan yang BENAR:

  1. Pisahkan Gono-Gini (Rp 800 Juta):
    • Hak Istri (50%) = Rp 400 Juta (Ini BUKAN warisan!)
    • Bagian Suami (50%) = Rp 400 Juta
  2. Hitung Harta Awal Suami:
    • Bagian Gono-Gini + Harta Bawaan = Rp 400 Juta + Rp 200 Juta = Rp 600 Juta
  3. Kurangi Kewajiban:
    • Rp 600 Juta – Rp 10 Juta (pemakaman) – Rp 50 Juta (hutang) = Rp 540 Juta
  4. Harta Bersih Warisan (Tirkah) yang siap dibagi Faraid adalah Rp 540 Juta. Angka inilah yang dimasukkan ke kalkulator!

Mengapa Pemisahan Ini Penting Menurut Syariat?

Memisahkan hak Gono-Gini pasangan yang hidup adalah bentuk keadilan dan amanah. Mengambil atau ikut membagikan bagian Gono-Gini milik pasangan yang hidup adalah bentuk memakan harta secara batil.

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ …

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)…” (QS. An-Nisa: 29)

Dan setelah hak-hak (termasuk hak Gono-Gini, hutang, wasiat) ditunaikan, barulah kita wajib menjalankan Faraid sesuai batasan Allah:

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ …

“(Hukum-hukum waris) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah…” (QS. An-Nisa: 13)

Rasulullah ﷺ juga menekankan pentingnya menunaikan hak kepada pemiliknya.


Sudah Tahu Angka Harta Bersihnya?

Memahami perbedaan Gono-Gini dan Warisan adalah langkah pertama yang krusial. Jika Anda sudah berhasil menghitung Harta Bersih Warisan (Tirkah) yang siap dibagi,

Saatnya Hitung Pembagian Faraid yang Adil di Sini!

Kalkulator Faraid kami kini dilengkapi fitur pra-perhitungan untuk membantu Anda memasukkan biaya pemakaman, hutang, dan wasiat, sehingga Anda mendapatkan angka Harta Bersih yang akurat sebelum menghitung bagian para ahli waris.

Similar Posts