Menunda Bagi Waris = Menanam “Bom Waktu”. Ledakannya Bisa Merusak Silaturahmi.
“Nanti saja, bicarain warisan, nggak enak, masih dalam suasana duka.” “Ah, ribet. Kita kan keluarga, pakai baik-baik saja, tidak perlu dihitung-hitung.”
Kalimat-kalimat ini terdengar bijak di permukaan, tapi tanpa sadar, inilah awal dari “bom waktu” yang sedang kita tanam di tengah keluarga.
Awalnya mungkin hanya beberapa bulan. Lalu jadi 5 tahun. Tiba-tiba sudah 20 tahun berlalu sejak orang tua wafat, dan harta warisnya belum juga dibagi.
Apa yang terjadi saat “bom” itu meledak?
- Perhitungan Jadi Mustahil (Super Rumit) Apa jadinya jika salah satu ahli waris (misal: seorang anak) meninggal lagi sebelum warisan orang tuanya dibagi? Hak warisnya jadi tumpang tindih. Cucu, menantu, dan ahli waris baru ikut masuk ke perhitungan. Ini disebut Munashakat, dan inilah “ledakan” teknis yang membuat pembagian nyaris mustahil diselesaikan.
- Sengketa dan Putus Silaturahmi Saat perhitungan sudah rumit dan batasnya kabur, di situlah setan masuk. Yang tadinya rukun, jadi saling curiga. Yang merasa berhak, jadi menuntut. Putusnya silaturahmi adalah “ledakan” sosial yang paling menyakitkan.
- Memakan Harta Haram Tanpa Sadar Ini “ledakan” yang paling berbahaya untuk akhirat kita. Saat warisan tidak dibagi, hak kepemilikan menjadi syubhat (tidak jelas).Bisa jadi, rumah yang kita tempati selama 20 tahun itu, di dalamnya ada hak 1% milik keponakan kita yang yatim, atau hak 1/8 milik ibu tiri kita. Menggunakan atau menikmati aset yang di dalamnya ada hak orang lain tanpa izin dan ridha adalah bentuk memakan harta batil.
Mengapa Harus Disegerakan?
Menyegerakan pembagian waris (minimal penetapan haknya) BUKAN tanda serakah. Justru ini adalah tanda ketaatan, kehati-hatian (wara’), dan cara terbaik menjaga keutuhan keluarga.
Allah SWT tidak main-main dalam urusan ini. Faraid adalah hudud (batasan hukum) yang Allah tetapkan sendiri. Lihatlah betapa seriusnya ancaman Allah bagi yang melanggar batasan-Nya:
وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُodَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (batasan-Nya), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa: 14)
Rasulullah ﷺ juga sudah mengingatkan kita bahwa ilmu Faraid ini akan menjadi ilmu yang pertama kali dicabut, pertanda umat mulai melalaikannya.
« تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ … وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْتَزَعُ مِنْ أُمَّتِي »
“Pelajarilah Faraid dan ajarkanlah ia kepada manusia… dan ia adalah hal pertama yang akan dicabut (dihilangkan) dari umatku.” (HR. Ibnu Majah & Ad-Daruquthni)
Jangan Jadikan “Rumit” Sebagai Alasan Menunda
“Bom waktu” ini seringkali dibiarkan karena alasan “bingung” dan “rumit menghitungnya”.
Alhamdulillah, kini alasan itu tidak ada lagi.
Jangan tunda amanah. Jangan wariskan sengketa. Menjaga silaturahmi justru dimulai dengan memberikan hak setiap ahli waris secara adil dan jelas sesuai syariat Allah.
Mulai Langkah Pertama: Hitung Bagian Waris Anda di Sini!
Gunakan Kalkulator Faraid kami yang lengkap dan akurat. Cukup masukkan data ahli waris yang ada, dan biarkan engine Fiqih kami membantu Anda “menjinakkan bom waktu” itu hari ini.
